METRO,MEDAN | Tidak terbukti tipu mantan kekasihnya Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun sebesar Rp 4 miliar, Majelis Hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021).
“Menyatakan perbuatan Siska Sari telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Hakim Ketua Tengku Oyong.
Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih.
Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar Undang-undang.
“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh Undang-Undang,” kata Hakim Tengku Oyong.
Dikatakan Hakim bahwa konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan Undang-Undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,” kata hakim.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke mahkamah agung,” katanya.
Sementara itu diluar arena sidang Terdakwa Siska mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Siska menilai, putusan tersehut sudah mencerminkan keadilan baginya.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata Majelis Hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska dengan suara parau terlihat menangis.
Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan Jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.
“Aliran dana itu memang ada ke saya dan karena kami punya hubungan asmara selama tujuh tahun lama,” pungkas Siska.(lin)