METRO, HAMPARAN PERAK | Arma Dany Eko Syaputra (30) warga Jalan Marelan Raya Gang Mesjid, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, terpaksa mendekam di sel tahanan Poksek Hamparan Perak.
Pasalnya, bandit kampung ini nekat melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4274 AIZ milik Eka Syahputra (24) warga Dusun IV Desa Lama Gang Becek Kecamatan Hamparan Perak.
Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edwart Simamora, SH melalui Kanit Reskrim Iptu H.D. Simanjuntak, SH dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban Eka Syahputra pada hari Kamis (29/7/21) dengan nomor laporan No. LP/B/220/XI/2021/HP/Poldasu.
Keterangan yang dapat dihimpun di Kepolisian menyebutkan ketika itu, Rabu (21/7/2021) pelaku yang mengaku bekerja di showroom datang ke rumah Eka Syaputra sambil bertanya tentang sepeda motornya yang akan dikembalikan karena telat membayar cicilan kredit.
“Bang ini keretanya mau dipulangkan ke showroom, biar aku aja yang memulangkannya,” kata pelaku.
Di akhir bulan Oktober ada pihak leassing atas nama Dedy datang ke rumah Eka Syahputra meminta tagihan kredit sepeda motor itu. Eka Syahputra terkejut dan terus berkata sepeda motornya sudah dipulangkan kepada Arma Dani (pelaku). Kemudian setelah mengetahui hal itu, Eka Syahputra didampingi pihak leassing melaporkan ke Polsek Hamparan Perak.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku di kediamannya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor korban. (ril)