METRO,KARO | Anggota DPRD Karo melaksanakan monitoring kelapangan untuk menindak lanjuti permohonan dari masyarakat Desa Lau Garut, Kecamatan Mardinding Kab. Karo, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari terkait di duga terbitkan SKT di dalam kawasan hutan, Senin (30/6/2025).
Monitoring tersebut dilaksanakan beberapa anggota DPRD Karo diantaranya Rikardo Nainggolan dari Komisi A, Miltra Sembring dari Komisi C, Romanus Ginting dari komisi B didampingi dari KPH 15 Tanah Karo, BPN Tanah Karo dan Dinas Perkimtan Tanah Karo.
Selanjutnya, Anggota DPRD beserta Tim bersama masyarakat turun langsung ke lapangan dan mengambil titik kordinat yang di anggap masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan laporan masyarakat.
Kegiatan monitoting tersebut bermula dari adanya surat dari masyarakat untuk dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) tentang terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam kawasan hutan.
Untuk menindak lanjuti surat tersebut, anggota DPRD Karo pun langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung kelokasi atau monitoring.
“Monitoring ini kita lakukan agar kita mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, karena kalau kita langsung melakukan RDP kita tidak mau mendengar satu pendapat aja, makanya kita bersama Tim turun ke lapangan untuk melakukan monitoring,” Ucap anggota DPRD Karo Rikardo Nainggolan dari Komisi A.
Kepada wartawan, Rikardo juga menjelaskan bahwa SKT tersebut tidak boleh sembarang diterbitkan kepada siapa pun apalagi di dalam kawasan hutan.
“Saat kita lakukan monitoring, kita juga didampingi Kepala Desa, pihak dari KPH 15, BPN dan Dinas Perkimtan, sehingga kita tau tahun berapa dan siapa yang menerbitkan SKT tersebut,” jelas Rikardo.
Dalam monitoring tersebut, dirinya bersama Tim juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penertiban SKT tersebut.
Salah satunya terdapat HGU dalam kawasan hutan, dan terbitnya SKT yang dikeluarkan Kepala Desa dan Camat yang sudah meninggal dunia.
Bukan hanya itu saja, di dalam SKT itu terdapat juga ganti rugi yang dilakukan antara penjual dan pembeli saat sudah meninggal. Sehingga ada dugaan bahwa SKT yang dimiliki oleh PT Indah Pontjan cacat hukum.
“Karena untuk mengeluarkan SKT tersebut ada prosesnya, Kepala Desa ataupun Camat harus mengetahui dan melihat bahwa SKT tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak makanya kita akan tinjau ulang kembali SKT tersebut,” jelasnya lagi.
Rikardo berharap, karena permasalahan ini sudah menjadi polemik di masyarakat, segera dapat diselesaikan sehingga tidak terjadi konflik sosial.
“Jika permasalahan ini menjadi tidak kondusif, kita berharap Pemerintah Kabupaten Karo untuk membatalkan SKT yang dimiliki pihak perusahan dalam hal ini PT Indah Pontjan. Karena kita tidak mau permasalahan ini menjadi pidana atau menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Untuk itu kita berharap agar KPH 15 segera mengambil titik kordinatnya, apakah itu masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” jelas Rikardo mengakhiri. (Sejahtera Surbakti)























