Kasi Penkum Yos A Tarigan, menegaskan bahwa Notaris Elvira sampai saat ini tidak datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Info dari Pidsus. Sampai sore ini belum ada yang datang,” katanya.
Karena itu, lanjut Yos A Tarigan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bakal menjadwalkan ulang pemanggilan selanjutnya. “Sebagai PPAT, belum ada hadir sampai sore ini, dan dipanggil kembali,” ucapnya.
Yos juga menegaskan bahwa, sampai saat ini juga belum ada pemberitahuan terkait ketidakhadiran PPAT tersebut. Sementara, terkait pemanggilan sebagai notaris bakal dilayangkan surat yang ke 3.
“Sudah diajukan pemanggilan selaku Notaris, melalui majelis kehormatan. Kemarin sudah dua kali, ini akan dikirim surat (ketiga) kembali,” pungkasnya
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya Yos Arnold Tarigan.
Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
“Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.
Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit. (lin)