METRO,MEDAN | Aidil Syofyan (46) Warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan selaku mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Kas dan Pajak Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar kembali jalani sidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Senin (13/12/2021).
Sidang lanjutan yang berlangsung secara Online dalam agenda keterangan terdakwa Aidil Sofyan yang ditanya hakim, dan Jaksa maupun Penasehat hukumnya mengakui ada menerima uang. Namun uang yang diterimanya tersebut telah distorkan terdakwa ke kas PD Pasar melalui rekening Bank BRI
Ditanya hakim apakah ada buktinya, kalau terdakwa telah menyetorkan uang itu ke kas PD Pasar melalui rekening Bank BRI. Menjawab hal itu terdakwa mengatakan ada. Hanya saja hakim meminta bukti itu yang asli tidak fhoto copy.
Mendengar permintaan hakim,
Dr Ihwanuddin, SH, MH langsung menimpali dan menunjukan berkas rekening koran Bank BRI. “Ini ada tapi yang sama kami hanya fhoto copynya saja, kalau aslinya ada pada jaksa yang mulia,” jelas Penasehat Hukum terdakwa.
Sejurus dengan itu, lalu Penasehat Hukum terdakwa miminta agar jaksa berkenan untuk menjukkan berkas tersebut dihadapan hakim, agar bisa dicocokkan antar yang asli dan fhoto copynya. Menyikapi permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa beralasan kalau berkas rekeng koran tersebut tidak dibawa.
Diakhir sidang Majelis Hakim berkesimpulan, untuk pembuktian, kalau terdakwa telah menyetorkan uang yang diterimanya sebesar Rp 8 miliar ke Kas PD Pasar Kota Medan melalui Bank BRI, dan Majelis Hakim pun meminta agar Jaksa membawa tanda bukti asli penyetoran uang yang diakui terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan
Diluar sidang Dr Ihwanuddin, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, kliennya telah menyetorkan uang ke kas PD Pasar melalui Bank BRI, sesuai dengan yang diterimanya sebesar Rp 8 miliar lebih.
“Dari pertama kali kita punya konsep bahwa terdakwa tidak bersalah, sehingga kita ajukan eksepsi. nah kita temukan semua kebenaran ini dipembuktian. Begitu juga yang diterima dari penyetor pasar Lau Chi di Tuntungan dan begitu juga disetorkan ke PD Pasar. Nah yang tadi kita keberatan karena jaksa tidak mengahdirkan bukti-bukti ke persidangan. Makanya minggu depan kita minta hadirkan bukti itu,” bilang Dr Ihwanuddin, SH,MH
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 miliar lebih terkait kutipan dana sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, Kota Medan. (Lin)