METRO,SIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Kedua pelaku itu berinisial Rey (25) warga Jalan Sumber Jaya I Gang Mesjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MR (21) warga Perum Asido I Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan Menjelaskan Pencurian itu terjadi di gudang milik pelapor Miriama Simatupang (49) di Jl. Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (30/12/2023) lalu.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban seperti 4 unit beko Sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 buah martil kayu, 10 Batang besi beton ukuran 12 MM, 15 Batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci, serta 1 buah gunting besi duduk.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas dari Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap kedua pelaku, Selasa (23/1/2024) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri di gudang milik korban.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Siantar Martoba. (Zeg)

















