METRO,MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati tersangka spesialis begal dan jambret yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Tersangka, M Dwiki Ariandi alias Ai (25) terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, warga Jalan M Yaqub Kecamatan Medan Perjuangan itu ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT POLRESTABES MEDAN.
Kejadian berawal saat korban, Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia sedang olahraga menggunakan sepeda dan melintas di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (9/10/2022) lalu.
“Tiba-tiba dua sepeda motor yang berjumlah tiga orang laki-laki mendatangi korban dari arah belakang dan menarik tas sandang miliknya,” terang Firdaus, Jumat (25/2/22) sore.
Korban yang berusaha mempertahankan tasnya, kemudian ditendang oleh pelaku hingga jatuh ke badan jalan. Setelah tak berdaya, para pelaku kemudian membawa kabur tas sandang milik korban berisi handphone, kunci rumah dan surat-surat penting.
Atas kejadian itu, korbn pun membut laporan ke Polrestabes Medan.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakuka penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Jalan Bersama Simpang Kongsi.
“Awalnya, tersangka mengetahui kedatangan kita Desa Tiang Layar Pancur Batu. Dan tersangka berhasil kabur,” katanya.
“Akhirnya tersangka kita tangkap di Jalan Bersama Simpang Kongsi, kita sudah berusaha memberikan peringatan, tapi tersangka tetap melakukan perlawan, hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas,” ujarnya.
Petugas sempat memberikan pertolongan dengan membawa pelaku ke RS Adam Malik. Namun, tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Tim kemudian membawa jenazah pelaku ke RS Bhayangkara Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu yakni satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat melarikan diri, satu buah handphone, satu buah pisau dan cincin.
“Dari keterangan dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, mereka melakukan aksinya untuk mendapatkan uang yang dipakai membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia juga membeberkan jika tersangka Dwiki Ariandi alias Ai merupakan residivis kasus jambret pada tahun 2016 dan residivis kasus begal pada tahun 2018. Sementara dua pelaku lain M Adji dan Hendra Sani sudah lebih dulu ditangkap pada tahun 2020 kini sudah divonis.
“Hasil interogasi dari Hendra dan Adji, tersangka Dwiki Ariandi melakukan jambret di beberapa TKP diantaranya Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur dan Jalan Ringroad,” pungkasnya. (*/HM)