METRO,MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disk jokey (DJ) di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/3/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha membenarkan atas penangkapan tersangka dan beberapa temannya.
“Selain menangkap TM (profesi DJ) kita juga mengamankan dua rekannya NA dan RA,” katanya.
Sebelumnya lanjut Yusuf, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang memakai media rokok elektrik (Vape). Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasinya, petugas pun melakukan pengintaian, ternyata benar, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.
Saat itu juga petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai.
“Saat itu juga tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA dan NA,” beber Yusuf.
Tidak sampai disitu, petugas yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil TM, selebgram yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, dan tiga mancis.
Selain perangkat vape, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu. “Tim juga mendapati satu paket plastik kecil sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.
“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HM)

















