METRO,ACEH | Ditinggal istri menjadi TKI di Malaysia, seorang pria berinisial AR (47) di Aceh Tamiang ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Beruntung, aksi bejad AR berhasil terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialami oleh tetangganya. Petugas dari Polres Aceh Tamiang menangkap AR di rumahnya di Kecamatan Kejuruan Muda. Kapolres Aceh Tamiang.
AKBP Imam Asfali membenarkan atas penangkapan tersangka AR yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, Rabu (15/9/2021).
“Korban selama ini tinggal bersama tersangka setelah ibunya memutuskan pergi ke Malaysia untuk mencari nafkah, setahun setelah menikah dengan AR,” katanya.
Imam membeberkan, aksi bejad AR pertama kali dilakukan pada akhir 2020 hingga 2021.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangga. Pengakuan korban kemudian diteruskan kepada kerabat dekatnya. Kejahatan itu pun dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (HM)