METRO,LABURA | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil meringkus pelaku TP Perjudian jenis Hongkong di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (29/08/2022).
Dari pelaku Edi Saputra Munthe (37) warga Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labura,berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 558.000,- yang merupakan hasil penjualan angka judi Hongkong online oleh pelaku malam ini dan 1 unit HP Merk Oppo yg berisi pesanan angka judi Hongkong,” ujar Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat.
Ia menambahkan bahwasanya tim yang turun penangkap pelaku langsung saya mimpin bersama anggota,atas informasi dari masyarakat selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum,(heri)