METRO,LANGKAT | Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat sudah menangani tindak perkara pencabulan anak di bawah umur warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan dengan tersangka, JM (51) warga Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (1/11/2021).
Dalam kasus pencabulan tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husen Sik melalui Kanit PPA Polres Langkat Ipda S Sihotang SH mengatakan, bahwa kasus pencabulan yang di lakukan JM telah di lakukan penahanan terhadap tersangka.yang kini kasusnya dalam proses hukum.
Terhadap tersangka akan di kenakan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
“Dan kita sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.” sebut S Sihotang SH.
“Dan tadi korban serta keluarganya datang ke Ke Polres Langkat di kantor Unit PPA Polres Langkat korban serta keluarganya di dampingi dinas Pemberdaya Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial Kab Langkat Nila Sari S Sos menyalurkan bantuan bingkisan kepada korban dan keluarganya.” cetusnya. (Rudy)