METRO,LANGKAT | Lagi lagi .Unit PPA Polres Langkat kembali mengamankan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Jalan KH. Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan. Stabat Kab. Langkat.
Tersangka bernama MK (48) warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Stabat.Kabupaten Langkat.
Hal ini di benarkan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husen SIK melalui Kanit PPA Ipda S Sihotang SH, saat di temui di ruangan kerjanya, Senin (1/11/2021) jam 14.45 Wib.
“Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengamankan salah seorang kasus pencabulan anak di bawah umur,” jelasnya.
Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Perniagaan,Link IV Kelurahan, Stabat, Kab.Langkat.
Dari dasar laporan LP / B / 433 / VII / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Juli 2021 pelapor abang korban yang bernama Alfian
Dari hasil pemeriksaan dan saksi saksi bermula Rabu 21 juli 2021 sekira pukul 10.00 wib,AF diberitahu oleh TF yang mengatakan kepadanya bahwa Ayahnya sudah memberi perilaku buruk kepada adiknya
Lalu.AF menemui adiknya dan kembali menanyakan “Perilaku buruk apa yang di lakukan ayah mereka ..” lantas menjawab dia sudah mengerjain adikmu ” Kata korban
Kembali AF menanyakan kejadian tersebut kepada korban .
“Diapain aja kau ?..lantas korban kembali menyahuti jawaban ” Tanya aja sama papa.
Beberapa menit kemudian korban menjawab di raba-raba dibagian kemaluan sampai kebagian payudara bahkan melakukan persetubuhan ” Kata Korban
Dan dari hasil laporan dan keterangan saksi- saksi. Unit PPA Polres Langkat mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan KHZ. Arifin Kelurahan Stabat Baru.Kecamatan Stabat.
Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K,beserta anggota opsnal PPA berangkat ketempat persembunyian tersangka.
Tadi sekitar pukul 07.30 Wib tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk di proses hukum ” jelasnya. (Rudy)