METRO,LABUHAN | Praktik perjudian tembak ikan merek Lion hingga saat ini terus berkembang pesat di wilayah hukum Polres Belawan.
Gak tanggung-tanggung, hampir disetiap Kelurahan dan Kecamatan judi tembak ikan merek Lion yang diketahui milik seorang pria yang disebut-sebut berinisial BT selalu ada.
Salah satunya yang berada di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Komplek Marelan Ponit, Gabion Balawan dan di Pasar 4 Marelan.
Diduga, bandar sekaligus pemilik judi tembak ikan Lion yang kerap dikawal oleh oknum aparat ini sudah ada kesepakatan kepada para penegak hukum di wilayah hukum Polres Belawan.
Bahkan, kabar yang didapat, untuk melancarkan bisnis haramnya, pria yang memiliki tato dilengan kanan itu disebut-sebut nekad mengeluarkan pundi-pundi rupiah hingga puluhan juta kepihak kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Belawan.
Terlihat, hingga saat ini lokasi perjudian yang berada ditengah masyarakat itu masih terus berjalan.
Sementara, seorang warga Pasar 4 Marelan, R Sitanggang (34) mengaku, bahwa lokasi perjudian ketangkasan yang ada di Pasar 4 Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pernah sekalipun di grebek oleh petugas.
“Belum pernah digrebek bang, kami juga tidak tau, kenapa polisi disini tidak ada berani grebek lokasi ini, padahal sudah jelas, lokasi judi ini terlihat jelas,” katanya.
“Apa mungkin mereka sudah menerima uang dari bandarnya, makanya mereka tidak berani menggerebek lokasi judi ini,” ucapnya.
Kuat dugaan, pernyataan warga yang mengatakan jika bandar judi tembak ikan merek Lion benar-benar sudah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
Sementara, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) sore, membantah atas tuduhan yang menyebutkan jika bandar judi berinisial BT ada memberikan upeti kepada pihak Polsek Medan Labuhan.
“Maaf tdk ada bg dan saya tdk kenal betik,” kata Kapolsek. (HM)