METRO,SIMALUNGUN | Sepasang remaja yang masih duduk dibangku SMA terpaksa diamankan polisi. Keduanya ditangkap karena terbukti membuang bayi diperkebunan teh di Kabupaten Simalungun hingga berujung meninggal dunia. Kini keduanya ditahan di Polres Simalungun.
Keduanya masing-masing berinisial VAR (18) dan AS (18), VAR sendiri masih duduk dibangku SMA kelas 3, sementara AS baru saja tamat sekolah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka yang ditangkap itu berinisial VAR (18) dan AS (18).
“Bayi itu hasil hubungan keduanya,” kata kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).
Diceritakan Ghulam, awalnya AS menyuruh pacarnya VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
“Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ,” ujarnya.
Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Kemudian, petugas menangkap VAR.
Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
















