METRO,SUMUT | Sebuah video berdurasi sekitar 39,23 detik yang diduga memuat percakapan video call antara oknum anggota DPRD Humbang Hasundutan berinisial GS dan seorang perempuan berinisial B beredar luas di media sosial. Penyebaran video ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat.
Video tersebut awalnya diunggah B melalui akun pribadi miliknya. Dalam unggahan itu, B mengaku merasa diperdaya setelah menerima janji pernikahan dari GS. Namun, beberapa waktu kemudian, B menarik kembali video tersebut karena khawatir menghadapi tudingan pencemaran nama baik dan potensi konsekuensi hukum.
Meski sudah dihapus, video itu terlanjur tersebar dan menjadi konsumsi publik. Sejumlah tokoh masyarakat serta kelompok sipil kemudian mengambil langkah formal dengan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Humbang Hasundutan dan ke partai politik tempat GS bernaung.
Tidak Ada Tindak Lanjut Terbuka
Namun, hingga kini, para pelapor menyebut belum ada pernyataan resmi dari BK DPRD maupun pihak partai terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Situasi ini memunculkan kritik publik soal transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas etik wakil rakyat.
Di sisi lain, B dilaporkan menutup diri dari ruang publik sejak video tersebut viral. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan langsung dari B terkait kondisi maupun sikap hukumnya.
Sementara itu, GS maupun pimpinan DPRD Humbang Hasundutan juga belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Sorotan Etik dan Tata Kelola DPRD
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan DPRD mengenai Kode Etik Anggota DPRD, setiap anggota dewan wajib menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik.
Dalam hal ini, Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, memanggil pihak terkait, serta memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diamnya BK DPRD dalam menangani laporan yang telah disampaikan secara resmi dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kondisi ini juga berisiko
Aspek Hukum dan Posisi Para Pihak
Secara hukum, penyebaran konten pribadi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan privasi.
Namun, dari perspektif etik dan relasi kuasa, B dapat dipandang sebagai pihak yang merasa dirugikan dan berupaya menyampaikan pengalamannya, terlebih karena unggahan tersebut akhirnya dihapus.
Sebagai pejabat publik, GS memiliki tanggung jawab moral dan etik yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Jika dugaan yang beredar terbukti melalui mekanisme resmi, hal ini dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik DPRD.
Meski demikian, hingga ada keputusan lembaga berwenang, GS tetap harus diperlakukan
Pentingnya Transparansi Penanganan Kasus
Kasus ini menyoroti peran strategis Badan Kehormatan DPRD dalam menjaga kepercayaan publik. Publik menuntut proses yang terbuka, profesional, dan berkeadilan.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus serta memberikan ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(*)











