• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai  Ketentuan Dan Alat Bukti Yang Cukup

HARIAN METRO
17 Februari 2026
/ Hukum, Metro, News
Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai  Ketentuan Dan Alat Bukti Yang Cukup
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LABUHAN | Pelaksana Harian (Plh) Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana,” ujar Plh Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora, Senin (16/2) di Labuhandeli.

BACA JUGA

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Daniel Simamora juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka bukan oarema statusnya sebagai guru honorer namun karena perannya sebagai bendahara.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Daniel Simamora membeberkan, bahwa peranan para tersangka yaitu membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif penggunaan anggaran Dana Bos pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta, dimana setelah dilakukan penghitungan keuangan negara didapati total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700.

“Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli telah melakukan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan guna ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya,” terang Plh Kacabjari Labuhandeli.

Daniel menambahkan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.

“Bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup,” pungkas Daniel Simamora.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga menyelewengkan anggaran dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, akhirnya ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1) sore.

Ketiga tersangka berinisial HA, 33, selaku bendahara bersama RT, 31, dan BAK, 48, selaku operator, untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” ungkap Kepala Cabjari Deliserdang Labuhandeli, Hamonangan P Sidauruk (saat itu), dalam siaran persnya, Rabu (14/1).

Dalam perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal ini, para tersangka membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024.

Adapun jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta .

Menurut Kacabjari, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.

Terkait kasus pelaporan dari masyarakat ini, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Pihaknya juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut.(Lubis)

SendShare329Tweet206Send

BeritaTerkait

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Jelang Imlek 2026, Polres Pelabuhan Belawan Patroli ke Vihara dan Klenteng

Jelang Imlek 2026, Polres Pelabuhan Belawan Patroli ke Vihara dan Klenteng

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah
Metro

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k

Baca
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.