• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai  Ketentuan Dan Alat Bukti Yang Cukup

HARIAN METRO
17 Februari 2026
/ Hukum, Metro, News
Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai  Ketentuan Dan Alat Bukti Yang Cukup
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LABUHAN | Pelaksana Harian (Plh) Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana,” ujar Plh Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora, Senin (16/2) di Labuhandeli.

BACA JUGA

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Daniel Simamora juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka bukan oarema statusnya sebagai guru honorer namun karena perannya sebagai bendahara.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Daniel Simamora membeberkan, bahwa peranan para tersangka yaitu membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif penggunaan anggaran Dana Bos pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta, dimana setelah dilakukan penghitungan keuangan negara didapati total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700.

“Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli telah melakukan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan guna ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya,” terang Plh Kacabjari Labuhandeli.

Daniel menambahkan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.

“Bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup,” pungkas Daniel Simamora.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga menyelewengkan anggaran dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, akhirnya ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1) sore.

Ketiga tersangka berinisial HA, 33, selaku bendahara bersama RT, 31, dan BAK, 48, selaku operator, untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” ungkap Kepala Cabjari Deliserdang Labuhandeli, Hamonangan P Sidauruk (saat itu), dalam siaran persnya, Rabu (14/1).

Dalam perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal ini, para tersangka membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024.

Adapun jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta .

Menurut Kacabjari, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.

Terkait kasus pelaporan dari masyarakat ini, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Pihaknya juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut.(Lubis)

SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.2k
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.2k
PT Wika Jaya Mandiri Disorot Dalam Audiensi Aliansi SJG Bersama DPRD Langkat

PT Wika Jaya Mandiri Disorot Dalam Audiensi Aliansi SJG Bersama DPRD Langkat

6 Agustus 2026
1.1k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

6 Agustus 2026
1.1k
Selanjutnya
Jelang Imlek 2026, Polres Pelabuhan Belawan Patroli ke Vihara dan Klenteng

Jelang Imlek 2026, Polres Pelabuhan Belawan Patroli ke Vihara dan Klenteng

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi
Metro

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k

Baca
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen.

Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir

7 Agustus 2026
1.1k
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama-sama Gubsu Bobby Nasution meninjau pembangunan infrastruktur dan budidaya hasil laut di Nias Utara, Kamis (6/8/2026).

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

7 Agustus 2026
1.1k
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Gunungsitoli, Okfanaroo Harefa

Warga Kepulauan Nias Siap Kawal Program Berkantor Gubsu Bobby Nasution

7 Agustus 2026
1.1k
Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebingtinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

7 Agustus 2026
1.1k
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.