METRO,SIMALUNGUN | Seorang pria, Indra Lesmana alias Kentung (25), berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bangun di Jalan Gapura I, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bahjoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari warga, jika di Jalan Gapura kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Banyak laporan warga, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Setelah mendapati laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan. Pada saat tersangka akan kita amankan, tersangka berusaha melarikan diri,” jelas Gultom.
Ketika dilakukan pemeriksaan, dari pelaku personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu yang disimpannya dikantong depan baju.
“Tersangka kita amankan bersama barang buktinya. Tersangka juga mengakui jika sabu itu ia dapat dari temannya T di Bahjambi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polres Simalungun untuk ditindak lanjuti. (Zeg)