METRO,MEDAN | Terkait kasus klaim nasabah AN asuransi Generali Medan Galaxy Team sebesar Rp 3 Miliar yang kabarnya tidak juga dibayarkan, melalui surat yang masuk ke email redaksi harianmetro.id, Generali Indonesia menjelaskan pokok permasalahan tersebut.
Menurutnya, pihak Generali Indonesia sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera
melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.
Berikut beberapa hal terkait dengan informasi yang tercantum dalam artikel tersebut:
• Terkait dengan pengajuan klaim nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah
memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.
• Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi
pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang
diberikan nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur
• Jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya. Dan pihak asuransi
berkewajiban membayarkan manfaat kepada nasabah sesuai haknya apabila nasabah telah
menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
• Menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak nasabah telah menempuh
upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan
hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan
nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021.
• Dalam penanganan klaim maupun keluhan nasabah, Generali selalu berupaya mempermudah
akses kepada nasabah untuk mengajukan klaim secara online. Apalagi pada saat harus
menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar nasabah merasa
aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan
yang berlaku.
• Generali Indonesia selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah
sesuai dengan ketentuan polis.
Generali Indonesia juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 Trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia.
Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7000 kasus senilai Rp253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.(*/red)