METRO,BELAWAN | Atensi Kapolri dan Kepala BNN RI untuk memberantas peredaran narkoba tampaknya tidak dihiraukan oleh oleh Kapolres Belawan dan Kasat Narkoba.
Pasalnya, seorang pengedar sabu yang diketahui bernama, DW alias Dakwin (39) warga Jalan Platina II Lingkungan 10 Kelurahan Titi Papan, Medan Deli kini sudah kembali menghirup udara segar setelah seminggu mendekam di sel tahan Sat Narkoba Polres Belawan.
Kuat dugaan, pelaku kembali menghirup udara segar setelah memberikan uang jaminan sebesar puluhan juta kepada pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Belawan.
Informasi yang didapat, DW alias Dakwin ditangkap pada, Kamis (16/9/2021) sekitar 13.30 wib di lokasi perjudian tembak ikan di Lingkungan 10, Kelurahan Titi Papa, Medan Deli dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu.
Seminggu mendekam di sel tahanan, akhirnya pada Rabu (22/9/2021) malam, tersangka DW pun kembali menghirup udara segera setelah pihaknya diduga memberikan uang jaminan puluhan juta kepada penyidik Sat Narkoba Polres Belawan yang diketahui bernama Agung.
Sayangnya, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi terkait kabar dilepasnya pengedar narkoba berinisial DW enggan memberikan keterangan terkait dilepasnya pengedar sabu. (bersambung)