METRO,TOBA | LS (39) warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Toba pada Minggu (8/3/2026), karena tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk membenarkan peristiwa tersebut. Ia terangkan, pada hari Jumat (13/2/2026) pukul 17.00 WIB terjadi dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Pelakunya adalah ayah kandung korban. Korban tersebut mengeluh kepada ibunya bahwa dirinya alami kesakitan,” terang Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, Rabu (11/3/2026).
Setelah beberapa hari, korban dibawa ke sawah oleh ibunya, namun masih tetap mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya.
Melihat hal tersebut, ibunya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Ia langsung mengeceknya di rumah dan melihat ada bagian luka sobek.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga, pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut,” tuturnya.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (hm)


















