METRO,SIANTARB| Dua pria warga Simalungun,berinisial SS (45) warga Jalan Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar dan NS (31) warga Huta 5 Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Keduanya ditangkap di jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamtan Siantar Barat dengan barang bukti 10,44 gram sabu.
Informasi di peroleh Harianmetro.id, penangkapan itu berawal dari informasi informan bahwa di jalan Melati, Kelurahan Sumarito, Kecamatan Siantar Barat ada seseorang yang mengantar pesanan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung mencegat kedua pria berinisial SS dan NS yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.
Ketika sudah diamankan,dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket sabu yang dilakban dilingkad sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat di gunakan untuk menggunting lakban.
Kepada polisi, kedua pria itu mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik mereka berdua.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhoony Pasaribu mengatakan,kedua pria warga Simalungun itu sedang menjalani pemeriksaan di kantor Satuan Narkoba Polres Siantar dan sudah di tahan.(zeg)

















