METRO, BELAWAN | Salah seoran pria berinisial DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (21/10/2021) sore.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat tersangka melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL.Yos Sudarso bergerak-gerak.
Karena curiga, Tersangka DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak.
“ Setelah tersangka memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, Tersangka kembali memukul terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa di bawah terpal yang dipukul-pukul tersangka, ternyata terdapat korban bernama Roni Alfarizi yan sekarat.
“ Setelah itu warga datang menghampiri tersangka DI dan mengecek ternyata di bawah truk terdapat korban bernama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun tersangka tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolres.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut yakni, Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, SH., Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH. (ril)