METRO,DELITUA | Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.
Demikian bunyi Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Namun, masih ada saja oknum polisi yang menolak laporan warga yang menjadi korban pencurian. Salah satunya penyidik di Polsek Delitua berinisial JKO.

Alih-alih tidak cukup untuk membuktikan seseorang yang dicurigai sebagai tersangka, oknum penyidik di Polsek Delitua ini pun menolak mentah,-mentah laporan korban pencurian.
Sikap yang ditunjukkan seorang penyidik ini jelas melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus ini pun terkuak setelah korban pencurian yang diketahui bernama, Herwin (41) warga Jalan Bayur, Delitua menceritakan kepada Redaksi harianmetro.id, Sabtu (22/1/2022) malam.
Diceritakannya, tepat hari Sabtu (15/1/2022) pagi, ia melihat tutup mesin Baby Roller miliknya sudah hilang. Mengetahui penutup mesin Baby Rollernya hilang, Herwin mendatangi Polsek Delitua untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Namun, bukan pelayanan atau jamuan yang baik yang diterima Herwin, melainkan laporan Herwin ditolak dengan alasan pertama Herwin harus melengkapi berkas-berkas yang mengatakan bahwa dialah pemilik barang tersebut.
“Penyidik awalnya menyuruh saya membawa BPKB, terus saya bilang, Baby Roller tidak punya BPKB. Terus penyidik menyuruh saya agar membawa kwitansi pembelian,” kata Herwin.
Keesokan harinya, Herwin pun kembali lagi ke Polsek Delitua dan menyerahkan kwitansi pembelian Baby Roller kepada penyidik.
Lagi-lagi penyidik tersebut menolak laporan Herwin dengan alasan yang tidak masuk akal. “Apalah kiranya yang memperkuat bahwa mereka adalah pelakunya,” kata penyidik.

Di sana, Herwin mengatakan bahwa pelaku Ali Imran CS sudah mengakui perbuatannya kalau merekalah yang mencuri penutup (alas) mesin Baby Roller.
“Padahal, di depan petugas lainnya, mereka (Ali Imran) sudah mengakui kalau mereka yang mencuri, dan ada saksinya. Bahkan, mereka juga mengatakan dimana mereka jual besi alas mesin Baby Roller,” jawab Herwin kepada petugas.
“Bisa aja di sini mereka mengakui, tapi kalau di pengadilan nanti mereka tidak mengakuinya,” jawab penyidik.
Dengan perasaan kesal dan kecewa, Herwin lantas kembali ke rumahnya.
Menurut Herwin, Ali Imran bersama dua temannya diamankan di Polsek Delitua atas kasus dugaan pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka ditangkap atas kasus narkoba, dan mereka adalah tetangga saya. Makanya, waktu mereka ditangkap kasus narkoba, saya dan teman saya langsung menjumpai mereka. Termasuk ada salah satu petugas yang menemani saya menjumpai tersangka di sel tahanan Polsek Delitua,” bebernya.
Lanjut Herwin, jika laporannya tidak juga diterima oleh penyidik di Polsek Delitua, dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut. (rul)