METRO,BRANDAN | Seorang pengedar narkotika jenis sabu di amankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan. Sei Lepan Kab. Langkat. Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021) pukul 17.30 Wib.
Adalah AS (18) warga Dusun 1 Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan. Babalan Kabupaten Langkat.Sumatera Utara.
Kapolsek Pangkalan Brandan Bram Candra SH MH membenarkan atas penangkapan tersangka terduga pengedar sabu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga. Barang bukti yang ditemukan 3 paket sabu seberat 12.11 gram, skop yang terbuat dari pipet dan 1 buah kotak rokok,” ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rud/indo)




















