METRO,LANGKAT | Unit Pidum Polres Langkat mengamankan enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan terkait dua bentrok ormas di Kecamatan Sawit Seberang Kab Langkat Sumatera Utara, Jumat (4/11/2021).
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (22) warga Afdeling II PTPN II, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, RS (25) warga Lingkungan II, Kelurahan Sawit Seberang, FP (25) warga Pajak Sentral, Sawit Seberang, MJG (28) warga Dusun VII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, MY (22) warga Lingkungan II Emplasmen, Kecamatan Sawit Seberang dan SK (30) warga Desa Bukit Sari, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Supeno yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH membenarkan atas penangkapan keenam tersangka kasus Penganiayaan dan pembunuhan terkait bentrok dua ormas.
“Keenam pelaku diamankan karena terlibat aksi pembunuhan terhadap korban M. Rasyad Lubis (45) warga Sawit Seberang, Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs pasal 388 KUHPidana Subs pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana.” cetusnya.
Sekedar mengingatkan, pembunuhan itu terjadi Gegara ingin mempertahankan kekuasaan di pasar sentral Sawit Sebrang, Sabtu (30/10/2021). (Rudi)