METRO,LANGKAT | Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja, Lestari (12 ), korban yang baru duduk di sekolah SMP ini menjadi budak sek selama tiga tahun oleh, Yusmanto (38) warga Dusun I Suka Raja Desa Sei Penjara Kecamatan Kuala Kab Langkat yang tak lain ayah kandung korban, Sabtu ( 9/10/2021).
Tersangka, Yusmanto ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya sendiri, Siti Hamidah (38) dengan Nomor : LP / B / 613 / X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2021,
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husen SiK di konfirmasi Sabtu (9/10/2021) pagi melalui Kasubbag Humas Iptu Joko Sempeno membenarkan atas penangkapan Yusmanto tersangka kasus pencabulan anak kandung.
“Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah kami amankan. Korbannya tak lain anak kandungnya sendiri. Tersangka terjerat dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan September 2021 sekira pukul 21.00 wib di dusun 1 Sei Penjara Kec Kuala Kab langkat,” ujarnya.
Aksi kejahatan tersangka dilakukannya sejak tahun 2018 hingga 2021.
“Tersangka sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas Joko. (Rudy)