METRO,SIANTAR | Dua wanita dan seorang pria diboyong ke Polres Siantar lantaran kedapatan membawa sabu.Minggu,(26/2/2023) dini hari.
Kedua wanita itu adalah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo Desa Margomulyo,Kecamatan Gunung Malela,Kabupaten Simalungun dan Intan (29) warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Sementara seorang pria,Yogi (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita di infokan sama masyarakat,ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi,Sabtu 4/3/2023) sore.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan.
Tiba disana,polisi langsung menangkap Sella sedang berada di depan rumah.
“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya.
Selanjutnya,dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.
“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket Sabu dari bajunya,” bebernya.
“Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,” tambahnya.
Tak sampai disitu,polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.
Dari Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross.
“Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,” pungkasnya.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)














