METRO,LANGKAT | AM alias Igun (35) warga Dusun VII Desa Batu Malenggang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura, Sabtu (4/3/2023) pukul 08.00 Wib.
Tersangka ditangkap di Dusun 2 Kampung Pagar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari warga. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 paket sabu,” kata Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui narkoba tersebut benar miliknya yang akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Pura. (HK-2)















