METRO, LABUHAN | Sebanyak dua unit mesin judi game ikan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dari dua lokasi berbeda, Kamis (11/11/2021).
Mesin judi yang semakin marak di
wilayah hukum Polsek Medan Labuhan itu, diamankan petugas di Jalan RPH Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan Jalan Karet Dusun XI Pasar V Tanah Garapan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Saat ini, kedua mesin judi tersebut diamankan di Mako Polsek Medan Labuhan.
Keterangan yang dapat dihimpun di lokasi, Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira jam 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mendatangi dua lokasi judi tembak ikan itu.
Selanjutnya, saat tiba di lokasi para pengunjung tidak ada yang sedang bermain mesin judi game ikan di lokasi, sehingga mesin judi tembak ikan tersebut langsung diamankan.
Pantauan kru koran ini di lapangan, tampak satu dari dua mesin judi tembak ikan tersebut bertuliskan ‘Pipit Mabar’.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah ketika dikonfirmasi Harian Metro Jumat (12/11/2021) jam 17.43 WIB, tentang kepemilikan mesin judi tembak ikan tersebut, pihaknya tak menjawab. (ril)