METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan seorang kurir di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).
Dua orang tersangka yang diamankan berinisial SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu dan RF alias Kiki (25 ) warga Jalan Pendidikan Kel. Negeri Lama Kec.Bilah Hilir. Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat satu gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto,satu buah HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi,SH.,MH menyampaikan penangkapan kedua Tersangka diawali dengan penyelidikan under cover by terhadap RF ( Kiki) kemudian dikembangkan ke tersangka SA (Manohara) yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka yang beralamat di Dusun Sei Tampang.
Manohara sendiri menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. ibu rumah tangga empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sebesar Rp700.000,- per minggu.
Adapun Kiki merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika
Menurut Kasat, dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yg sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan
Kedua Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (heri)