METRO,SIANTAR | Aksi pencurian yang terjadi di Kopi Janji Jiwa, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, terungkap. Dua pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku yakni Josua Imanuel Manurung (24), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Romi Farel Falevi Pulungan (21), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,dua pemuda tersebut mencuri sepeda motor milik Rafly Ahmad Rasyid Siddiq (20), warga Jalan Perak, Kecamatan Siantar Utara.
Sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 3049 TAH milik Rafly dicuri saat parkir di depan Kopi Janji Jiwa, pada 8 April 2022 lalu.
Setelah kejadian, Rafly pun melaporkannya ke Polres Pematang Siantar.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat mengecek kamera CCTV yang terpasang di area parkiran, polisi pun mendapati ciri-ciri pelaku.
Hingga akhirnya, Jumat (23/9/2022) malam, polisi meringkus Josua dari rumahnya. Setelah ditangkap, Josua diinterogasi.
Josua mengakui aksi pencurian tersebut. Josua juga mengungkapkan, saat beraksi, dia bersama Romi.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun menangkap Romi dari rumahnya, Sabtu (24/9/2022) pagi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3061 TAM yang digunakan kedua pelaku saat beraksi, 1 kunci letter T, 1 baju warna hitam, dan 1 celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas
Banuara.(zeg)