METRO,SIMALUNGUN | Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (7/2/2023).
Kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 2,83 gram sabu.
Keduanya masing-masing MR alias Kopek (34) dan BG alias Anto (40), keduanya merupakan warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari warga. Dari keduanya kita juga mengamankan barang bukti 2,83 gram sabu-sabu dan 1 unit HP,” katanya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (zeg)















