METRO,SIANTAR | Polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pematang Siantar, Minggu (16/10/2022) malam.
Kedua tersangka yakni Ganesha (28), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Reza Aditya Siagian (28), warga Jalan Senam, Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar terlebih dahulu meringkus Ganesha dari Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan dilakukan setelah bisnis peredaran sabu yang dijalankan Ganesha terendus polisi. Saat ditangkap, Ganesha sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Polisi pun menemukan 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Vivo.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Ganesha soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Ganesha mengaku jika dirinya masih menyimpan sabu di rumah.
Polisi kemudian membawa Ganesha ke rumahnya. Hasilnya, dari dalam lemari yang ada di kamar rumah tersebut ditemukan 1 unit timbangan digital dan 1 bungkusan koran yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu dan 10 plastik klip kosong. Seluruh sabu milik Ganesha beratnya 5,44 gram.
Tak sampai di situ, Ganesha juga mengungkapkan jika dirinya menyerahkan sabu lainnya ke Reza. Atas pengakuan tersebut, polisi pun mengejar Reza dan menangkapnya dari rumahnya, Kamis sekira pukul 23.00 WIB.
Dari Reza, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hitam yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu yang dibungkus plastik hitam, dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Vivo, serta 1 tas merk TAPAXco yang di dalamnya ada 1 dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp30 ribu. Seluruh sabu yang ditemukan dari Reza beratnya 59,54 gram.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)






















