• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks
Jumat, 22 September 2023
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
harianMETRO.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

Saat Mediasi dengan Tersangka KDRT, Priyanka Pragas Minta Hak Asuh Anaknya

redaksi2
17 Oktober 2022
/ News
Saat Mediasi dengan Tersangka KDRT, Priyanka Pragas Minta Hak Asuh Anaknya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Priyanka Pragas, warga Bali, yang melaporkan Romy Santosh, saat itu berstatus suami, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), awal Februari 2022 lalu, akhirnya bisa sedikit lega.

Hal ini dikarenakan, Romy Santosh, yang sempat menjadi buronan Polda Sumut, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, Ubud, Bali pada Selasa (27/9/2022) lalu. Romy kemudian diterbangkan ke Polda Sumut, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA

Terkait Dugaan Laporan Palsu, Polres Tanah Karo Diminta Periksa Dan Tangkap Dirut & Direksi Utama PT Ponjtan

Masyarakat Desa Lau Garut Minta Polres Tanah Karo Tangkap Segera Pelaku Pengerusakan Tanaman Warga

Menyusul ke Medan, Priyanka pun mendatangi Polda Sumut, Jumat (14/10/2022), untuk mediasi perdamaian atas laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Namun, Priyanka terpaksa menelan pil pahit. Karena syarat perdamaian Priyanka dalam mediasi tersebut tidak dikabulkan tersangka Romy Santosh.

“Saya hanya meminta, agar hak asuh anak diserahkan kepada saya, selaku ibu kandung yang melahirkannya. Apalagi anak masih kecil, butuh kasih sayang ibunya. Saya tidak akan melarang dia (tersangka Romy) untuk bertemu anak setiap saat. Saya izinkan untuk menjumpai anak kapan saja,” ucap Priyanka menangis saat bercerita kepada wartawan via seluler, Senin (17/10/2022).

Ia pun berharap Romy mau memenuhi permintaannya demi pertumbuhan anak mereka yang saat ini benar-benar membutuhkan perhatian, kasih sayang ibu kandungnya.

“Saat mediasi, dia justru menawarkan pertemuan dengan anak hanya sekali seminggu selama satu jam. Itupun harus dilakukan di depan polisi,” cerita Priyanka sedih.

Karena mediasi yang berujung kebuntuan itu, laporan Priyanka atas KDRT yang dilakukan Romy pun berlanjut. Berkasnya sudah P21 dan segera dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” katanya lirih.

Tak hanya menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap korban Priyanka Pragas, Romy juga menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap korban Warga Negara Asing (WNA), Kalwinder Jit S, yang merupakan rekan Priyanka.

Sebelumnya, pada awal Februari 2020 lalu, Priyanka Pragas melaporkan suaminya, Romi Santosh, ke Polda Sumut atas penganiayaan kepada dirinya dan tidak pernah menafkahi ia dan anaknya.

Priyanka melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Perum Setia Budi Residence Blok B-16 yang terjadi pada 28 Januari 2022, dengan tanda bukti STTLPSTTLP/B/176/I/2022.

Selain tindak kekerasan yang dialami, Priyanka juga dipermalukan Romy. Saat itu, Priyanka dan rekannya, Kalwinder Jit S, diborgol lalu dipertontonkan di depan warga kompleks dengan tudingan asusila.

Priyanka pun merasa dijebak dan difitnah. Karena, ketika Romy yang saat itu berstatus suami, datang bersama sejumlah orang, di dalam rumah juga ada tukang gas dan air. Priyanka tidak berdua dengan rekannya. Selanjutnya, anak lelakinya yang masih berusia dua tahun, turut diambil paksa Romy.

Selain itu, Kalwinder Jit S, yang dituding berselingkuh dengan Priyanka, juga dianiaya beramai-ramai.

Diakui Priyanka, selama berumah tangga dan ikut bersama suami di Bali, kerap menerima tindak kekerasan dari Romy, hingga akhirnya ia memilih kembali ke Medan pada pertengahan November 2021 lalu. Namun belakangan keberadaannya di Komplek Setia Budi Medan diketahui suami.

Lalu di bulan Maret 2022, Romy menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Sedangkan Priyanka dan Kalwinder langsung melaporkan dugaan KDRT dan penganiayaan ke Polda Sumut.

Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.

Namun, sebelum tersangka Romy ditangkap, tepat di pertengahan September 2022, tersangka malah memenangkan gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

“Padahal anak saya masih kecil, usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” ucap Priyanka yang merindukan anaknya kembali ke dekapannya. (Red)

Tags: kdrt polda sumutPriyanka pragasromy santosh
SendShareTweetSend

BeritaTerkait

Terkait Dugaan Laporan Palsu, Polres Tanah Karo Diminta Periksa Dan Tangkap Dirut & Direksi Utama PT Ponjtan

Terkait Dugaan Laporan Palsu, Polres Tanah Karo Diminta Periksa Dan Tangkap Dirut & Direksi Utama PT Ponjtan

22 September 2023
50
Masyarakat Desa Lau Garut Minta Polres Tanah Karo Tangkap Segera Pelaku Pengerusakan Tanaman Warga

Masyarakat Desa Lau Garut Minta Polres Tanah Karo Tangkap Segera Pelaku Pengerusakan Tanaman Warga

21 September 2023
147
Ketua Paguyuban Bilal Mayit da Penggali Kubur, Pusman.

Dihadiri Ribuan Warga, Organisasi dan Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023
8
Unit PPA Polres Tanah Karo Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan

Unit PPA Polres Tanah Karo Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan

21 September 2023
10
Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

20 September 2023
12
Sosialiasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Orang Tua Jangan Merokok di Area Sekolah

Sosialiasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Orang Tua Jangan Merokok di Area Sekolah

20 September 2023
9
AKP Krisnat Indratno SE.MH Berhasil Meraih Gelar Doktor 

AKP Krisnat Indratno SE.MH Berhasil Meraih Gelar Doktor 

20 September 2023
38
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Dalam Rangka HUT Korlantas Ke 68

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Dalam Rangka HUT Korlantas Ke 68

20 September 2023
11
DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

19 September 2023
9
Rokok Tak Berpita Cukai Beredar Bebas, Kapolres “Mantab”

Rokok Tak Berpita Cukai Beredar Bebas, Kapolres “Mantab”

18 September 2023
59
Selanjutnya
Daniel Pinem: Perda Perlindungan Anak Lindungi Anak Kekerasan dari Kekerasan

Daniel Pinem: Perda Perlindungan Anak Lindungi Anak Kekerasan dari Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Terkait Dugaan Laporan Palsu, Polres Tanah Karo Diminta Periksa Dan Tangkap Dirut & Direksi Utama PT Ponjtan
HUKUM

Terkait Dugaan Laporan Palsu, Polres Tanah Karo Diminta Periksa Dan Tangkap Dirut & Direksi Utama PT Ponjtan

22 September 2023
50

Baca
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan dalam Transisi Energi

22 September 2023
8
Wakapolri Komjen Pol Agus Didampingi Kapoldasu Dan Walikota Medan Berikan 5000 Sembako Di Gedung Serbaguna

Wakapolri Komjen Pol Agus Didampingi Kapoldasu Dan Walikota Medan Berikan 5000 Sembako Di Gedung Serbaguna

21 September 2023
11
Smart Meter AMI Terbukti Berikan Kenyamanan, Tagihan Listrik Stabil

Smart Meter AMI Terbukti Berikan Kenyamanan, Tagihan Listrik Stabil

21 September 2023
5
Masyarakat Desa Lau Garut Minta Polres Tanah Karo Tangkap Segera Pelaku Pengerusakan Tanaman Warga

Masyarakat Desa Lau Garut Minta Polres Tanah Karo Tangkap Segera Pelaku Pengerusakan Tanaman Warga

21 September 2023
147
PLT. Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Membuka Gerbang Tol Kwala Bingai Stabat 

PLT. Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Membuka Gerbang Tol Kwala Bingai Stabat 

21 September 2023
12
Peringati HUT ke-78, Syah Afandin Terima Penghargaan Pembina PMI Langkat

Peringati HUT ke-78, Syah Afandin Terima Penghargaan Pembina PMI Langkat

21 September 2023
15
Dukung Kongres PWI, Syah Afandin: Semoga Membangun Literasi Informasi

Dukung Kongres PWI, Syah Afandin: Semoga Membangun Literasi Informasi

21 September 2023
8
Ketua Paguyuban Bilal Mayit da Penggali Kubur, Pusman.

Dihadiri Ribuan Warga, Organisasi dan Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023
8
Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Indomaret Ditangkap Polsek Mardingding 

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Indomaret Ditangkap Polsek Mardingding 

21 September 2023
24
Harian Metro

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.