• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

2 Bandar Sabu di Tuntut 10 Tahun Penjara 

HARIAN METRO
3 Desember 2021
/ News
5 Dari 4 Oknum Polisi Terdakwa  Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Juga Terjerat Kasus Narkotika
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Fahmi Ilhamsyah dan Alamsyah alias Alam terdakwa perkara narkoba jenis sabu 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram divonis masing-masing selama 10 tahun penjara di ruang cakra 5  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/12/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan kedua warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA

Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

Hari Buruh di Pardede Hall 2026, Rico Waas Walikota Medan Nyanyi Bareng Bersama Para Buruh

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,  Subsider 6 Bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan.

Usai membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk menentukan sikap,

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa perkara ini berawal pada hari pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar jam 11.30 WIB, saat saksi dari  Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan.

“Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual,” kata Jaksa.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa
20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.

“Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamina jenis sabu,” pungkas JPU.(Lin)

SendShare359Tweet225Send

BeritaTerkait

Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

2 Mei 2026
1.2k
Hari Buruh di Pardede Hall 2026, Rico Waas Walikota Medan Nyanyi Bareng Bersama Para Buruh

Hari Buruh di Pardede Hall 2026, Rico Waas Walikota Medan Nyanyi Bareng Bersama Para Buruh

2 Mei 2026
1.2k
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.2k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.2k
2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

1 Mei 2026
1.1k
Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

1 Mei 2026
1.1k
Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

29 April 2026
1.2k
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
1.2k
Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

29 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Judi Tembak Ikan Berserak di Kecamatan  Nammorambe

Judi Tembak Ikan Berserak di Kecamatan  Nammorambe

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan
Metro

Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

2 Mei 2026
1.2k

Baca
Hari Buruh di Pardede Hall 2026, Rico Waas Walikota Medan Nyanyi Bareng Bersama Para Buruh

Hari Buruh di Pardede Hall 2026, Rico Waas Walikota Medan Nyanyi Bareng Bersama Para Buruh

2 Mei 2026
1.2k
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026
1.2k
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

1 Mei 2026
1.2k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.2k
Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

1 Mei 2026
1.2k
Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

1 Mei 2026
1.2k
BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

1 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.