METRO,NAMMORAMBE | Judi Tembak Ikan-ikan “Tumbuh Subur” di Wilayah Hukum Polsek Nammorambe Polres Deliserdang. Pasalnya, permainan itu bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian khususnya Polsek Nammorambe.
Permainan mesin ketangkasan ikan-ikan tersebut “dipajang” di Desa Namo Pinang, Desa Tangkahan dan Desa Nammorambe, Kecamatan Nammorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Judi itu kan dilarang. Namun yang menjadi pertanyaannya sekarang, apakah Kapolsek Nammorambe AKP Atonius Ginting dan Kanit Reskrimnya Ipda Riki Sitanggang berani menangkap permainan judi tersebut?”
Pantauan wartawan, Jumat (3/12/2021), keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut berada di wilayah Desa Namo Pinang,Tangkahan dan Desa Nammorambe.
Dalam hal ini warga meminta kepada Kapolres Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SH SIK supaya menindak permainan ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut karena sangat meresahkan, kata salah seorang kata warga yang enggan namanya ditulis.(li)