METRO,SIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur gelar pres release tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga Oktober 2025.di halaman mako Polres Siantar.Rabu,(29/10/2025) sekira jam 10.00 WIb.
Dalam paparannya,Kapolres Siantar Sah Udur didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring,Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar,Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto dan Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengungkapkan,103 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangkanya sebanyak 140 orang.
Meski baru 3 bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP Irwanta Sembiring sudah meringkus 130 orang laki-laki dewasa,9 orang perempuan dan 1 orang anak.
“Adapun perannya dari 140 tersangka ini,137 orang sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pengguna,” ungkap Sah Udur saat temu pers.
Sah Udur menjelaskan,Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 567,22 Gram,Narkotika jenis ganja 49.512,2 Gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi 253 Butir.
Selain itu,adapun barang bukti lainya berupa 127 Unit Handphone,Uang Tunai Rp. 42.425.000,sepeda motor 20 unit dan mobil 2 unit.
“Dari semua pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Siantar dalam memberantas Predaran dan penyalagunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ungkapnya.
Sah Udur juga mengimbau,kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun ke pihak kepolisian,demi menciptakan lingkungan yang aman,sehat dan bebas narkoba.(zeg)















