• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 26 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPK Resmi Mengeluarkan Surat Edaran, Pejabat dan ASN Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran

HARIAN METRO
13 Maret 2026
/ Nasional
KPK Resmi Mengeluarkan Surat Edaran, Pejabat dan ASN Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran

KPK Resmi Mengeluarkan Surat Edaran terkait hal tersebut. (ilustrasi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Jakarta | Pejabat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi atau bingkisan lebaran.

Larangan menerima bingkisan lebaran bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

BACA JUGA

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

Melalui aturan ini, lembaga antirasuah tersebut melarang keras dan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi atau bingkisan lebaran yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal atau segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang bersinggungan dengan jabatan mereka.

Hingga Jumat (13/3/2026), KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi kategori jelang hari raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

Sementara 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah dialihkan dan disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang selama periode perayaan hari raya.

“SE ini menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026).

Selain menyoroti potensi penerimaan gratifikasi, surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas mengenai penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa operasional, tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan di luar tugas kedinasan, seperti mudik maupun liburan keluarga.

Budi menyebutkan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar dinas mencerminkan penyalahgunaan fasilitas dan berpotensi merusak prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Bagi masyarakat atau aparatur negara yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi, KPK telah menyediakan akses informasi melalui laman jaga.id dan layanan konsultasi di nomor WhatsApp +62811145575 atau call center 198.

Sementara itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat diajukan secara langsung melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs gol.kpk.go.id maupun melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

 

SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

3 April 2026
1.2k
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

1 April 2026
1.2k
Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

31 Maret 2026
1.2k
Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

31 Maret 2026
1.2k
Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

30 Maret 2026
1.2k
Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

30 Maret 2026
1.2k
Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

30 Maret 2026
1.2k
4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

19 Maret 2026
1.2k
Sidang Isbat Akan Digelar Besok

Sidang Isbat Akan Digelar Besok

18 Maret 2026
1.2k
Gempuran Rudal Iran Ancam Penjara ISIS di Irak

Gempuran Rudal Iran Ancam Penjara ISIS di Irak

16 Maret 2026
1.2k
Selanjutnya
Jelang Lebaran Idul Fitri, Tiket Mudik Jakarta-Medan Habis Terjual

Jelang Lebaran Idul Fitri, Tiket Mudik Jakarta-Medan Habis Terjual

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional
Bisnis

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

26 April 2026
1.2k

Baca
Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai

Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai

25 April 2026
1.2k
Kapolsek “Mandul”, Lokasi Judi dan Narkoba Berserak Diwilkum Polsek Talun Kenas

Kapolsek “Mandul”, Lokasi Judi dan Narkoba Berserak Diwilkum Polsek Talun Kenas

25 April 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

Bupati Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

24 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

24 April 2026
1.2k
Satres Narkoba  Polres Karo Tangkap Psngedar Nadkoba

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Psngedar Nadkoba

24 April 2026
1.2k
Penyerahan Mandat DPD II PKN Kab Karo Berjalan Sukses, Boy Evin Sitepu S.S Dinobatkan Sebagai Ketua

Penyerahan Mandat DPD II PKN Kab Karo Berjalan Sukses, Boy Evin Sitepu S.S Dinobatkan Sebagai Ketua

24 April 2026
1.2k
Polsek Lau Baleng Laksanakan Pengamanan Salat Jumat dan Jumat Curhat

Polsek Lau Baleng Laksanakan Pengamanan Salat Jumat dan Jumat Curhat

24 April 2026
1.1k
UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Tambang Dolomit Ilegal

UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Tambang Dolomit Ilegal

24 April 2026
1.2k
Ketua DPD I PKN Sumut Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

Ketua DPD I PKN Sumut Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

24 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.