METRO,TANJUNG BALAI | Bertempat di Halaman depan Aula Pesat Gatra, kapolres Tanjung Balai Pimpin konferensi pers ungkap Kasus Tindak Pidana Penempatan PMI secara Ilegal, Selasa (20/06/2023) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya menyampaikan, “Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tim Satgas TPPO Polres Tanjung Balai mengamankan 1 orang CPMI atas nama Masiah disebuah rumah terletak di Desa Sei Jawi-jawi Dusun Kec. Sei Kepayang barat Kab. Asahan pemilik rumah atas nama M alias Rika, Masiah merupakan warga lombok timur yang berangkat bersama dengan 5 orang temannya menggunakan pesawat terbang Pada Hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 dan melakukan transit di Jakarta sebelum tiba di kualanamu dihari yang sama sekira pukul 17.00 Wib dan langsung menuju Desa Sei Jawi-jawi Dusun Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Masiah dan 5 temannya dari Bandara Kualanamu menuju Desa Sei Jawi-jawi menggunakan 1 unit mobil dan setibanya di Desa Sei Jawi-jawi malam hari langsung menuju ke rumah Tersangka, peran tersangka dalam perkara ini sebagai penampung CPMI dan juga berperan untuk memberikan makan para CPMI, tersangka sendiri telah menerima uang Rp. 115.000,- untuk biaya makan para CPMI.
“Perbuatan tersangka dilakukan atas suruhan dari Budi dan telah berkomunikasi dengan Budi sejak April 2023 dan telah berhasil 1 kali memberangkatkan CPMI ke Negara Malaysia sebanyak 7 orang juga dari Wilayah Lombok dan kali ini hendak memberangkatkan 6 orang; kongkritnya tersangka hanya menjalankan perintah dari BUDI yang dikenalnya dari seorang laki-laki bernama Atan merupakan tetangga tersangka, dalam berkomunikasi dengan BUDI tersangka menggunakan Handphone miliknya; dalam perkara ini tersangka belum menerima upah dari BUDI namun untuk pemberangkatan sebelumnya diawal April tersangka telah menerima Rp. 300.000.
“Barang Bukti berhasil Disita dari Tersangka M Alias Rika : 1 unit handphone merk Vivo, 3 lembar cuplikan layar (screenshoot) riwayat panggilan (log panggilan) dengan nomor Ponsel 0821 7992 6519 dan Disita dari Masiah (saksi CPMI) : 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama Masiah keberangkatan lombok tujuan Jakarta tanggal 02 Juni 2023 pukul 11.40 Wita kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi penerbangan YHS2UQ, 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama Masiah keberangkatan Jakarta tujuan Kualanamu tanggal 02 Juni 2023 pukul 15.05 Wib kode penerbangan QG 0978 dan kode informasi penerbangan YHS2UQ, Uang tunai 520 Ringgit Malaysia (RM).
“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana. “Pungkas Kapolres.(heri)




















