METRO,LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (18/10/2023).
Adalah, Hendrik Syahputra alias Kedip (41) warga Gang Suro Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Sianturi, SH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Kamp. Baru Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,88 gram bruto, 2 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah HP Android Vivo merk biru langit, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak permen Happydent dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.705.000.
Saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (Heri)






















