METRO,KARO | Polsek Tigabinanga, menggelar penyelesaian permasalahan warga secara kekeluargaan (ADR) Rabu (23/8/2023).
Penyelesaian permasalahan ini, berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Tigabinanga Nomor : LP/B/08/IV/2023/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES.T.KARO/POLDA SUMUT, tanggal 01 Januari 2023.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, adapun permasalahan yang sedang diselesaikan oleh personelnya merupakan kasus pengancaman. Dirinya menjelaskan, penyelesaian permasalahan ini dilaksanakan di Polsek Tigabinanga dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Jadi sebelumnya kita ada menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pengancaman. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kita fasilitas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kapolsek.
Adapun kedua belah pihak yang berdamai, yaitu Murni Br Ginting, warga Dusun Benjire Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga, ataukah merupakan pelapor atau korban. Sementara pihak terlapor atau diduga pelaku, yaitu Wati Br Sembiring warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte.
Dari penyelesaian permasalahan ini, didapatkan hasil bahwa antara pelaku dan korban telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Kemudian korban telah mendapatkan keadilan atas perdamaian tersebut dan telah dibuatkan dalam BAP Lanjutan Korban.
“Daru hasil perdamaian ini, korban telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dan Korban dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga,” Katanya.
Dikatakan Kapolsek, program restoratif justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice.
(Hendri.Karo-karo)























