METRO,DELISERDANG | Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama.
Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak. Kali ini giliran Sat Narkoba Polres Deliserdang yang berhasil dimulai dari Polresta mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.
Pengungkapan pada Jumat (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka, RJ disita barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Terdakwa SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
Peran RJ menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah. (HM)



















