METRO, BINJAI | IG (39) warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kali ini harus berurusan dengan penegakan hukum, pasalnya ia mencoba menggasak sebuah sepeda motor merk Honda supra Fit, No. Pol BK 6507 RZ milik DAS seorang ibu rumah tangga yang sedang terparkir di depan sebuah toko jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Selasa 28 Maret 2023.
Aksinya sempat dipergoki dan diteriaki maling oleh pemilik sepeda motor, IG pun mencoba kabur dengan hasil motor curiannya tersebut kearah simpang tiga jalan Kartini, Mendengar ada teriakan maling warga yang melintas pun berusaha mengejar pelaku.
Pelarian IG pun terhenti ketika seorang satpam ATM Bank BRI menangkapnya ditengah padatnya arus lalulintas di jalan tersebut, dengan dibantu oleh warga yang melintas pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menuturkan “Korban sudah buat pengaduan, dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan sedangkan kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari tangan pelaku kami telah mengamankan barang bukti berupa; 1 (satu) buah kunci gembok dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra fit BK 6507 RZ,” ujar Iptu Riswansyah.
Dan atas perbuatannya IG dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan. (Done / April)





















