• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kajati Sumut Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ Terhadap 21 Tersangka di Belawan

redaksi2
6 Oktober 2025
/ Hukum
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Medan. Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

BACA JUGA

Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

Dua puluh satu orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

Saat di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “Tanpa Syarat” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

“Kemudian karena masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.

Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Red)

Tags: 21 TersangkabelawanKajati Sumutpendekatan rjPenyelesaian Perkara Pencurian
SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

17 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

17 Juli 2026
1.1k
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

15 Juli 2026
1.2k
Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

15 Juli 2026
1.2k
Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

15 Juli 2026
1.2k
Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

15 Juli 2026
1.2k
Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

14 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya

Rommy Usulkan Bayar WRS Pakai Aplikasi Online Cegah Kebocoran PAD

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 
Metro

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

18 Juli 2026
1.2k

Baca
Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

18 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

17 Juli 2026
1.2k
Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

17 Juli 2026
1.2k
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

17 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

17 Juli 2026
1.1k
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.