METRO,BINJAI | Sat Reskrim Polres Langkat menangkap Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Ia dituding karena telah memprovokasi saat polisi hendak menangkap suaminya yang merupakan Ketua Rayon FKPPI 0215.20 Kecamatan Sirapit, Ebi Erwinda Peranginangin.
Diketahui, Ebi Erwinda Peranginangin merupakan DPO atas kasus bentrokan OKP antara IPK dan FKPPI.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, Asri Nurmala Sitepu disangkakan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Asri Nurmala Sitepu menghalang-halangi aparat kepolisian, saat akan menangkap suaminya yang terlibat dalam bentrok OKP.
“Ya, ditahan di sel Polres Binjai karena menghalang-halangi aparat kepolisian, saat akan menangkap suaminya yang terlibat dalam bentrok OKP,” ucap Ridwansyah, Kamis (7/8/2023).
Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu mengatakan Asri Nurmala Sitepu ditahan sejak 14 Agustus 2023 kemarin.
“Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades,” kata Yanes.
Yanes mengatakan, saat ini Asri Nurmala Sitepu tidak bisa serta merta diberhentikan dan dipecat.
Sebab, kata Yanes, perkara yang mendera Asri Nurmala Sitepu masih berproses di kepolisian.
Belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Memang sudah sebagai tersangka, tetapi belum sebagai terdakwa. Belum ada proses pengadilan. Saat ini beliau masih menjadi tahanan polres. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan apabila belum ada keputusan dari pengadilan,” kata Yanes. (Done)

























