• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU untuk Ketiga Kalinya

redaksi2
3 Februari 2026
/ Hukum
AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU untuk Ketiga Kalinya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan yang sebelumnya dikenal sebagai Radisson Hotel Medan, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini menjadi yang ketiga kalinya diajukan terhadap perusahaan tersebut.

Permohonan PKPU terbaru tersebut didaftarkan oleh tiga pemohon, yakni Sumeito, Rudy Parasian Hutagalung, dan Iswanto Sinaga, melalui tim kuasa hukum mereka. Perkara itu telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga PN Medan dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn.

BACA JUGA

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Kuasa hukum para pemohon, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa permohonan kembali diajukan meskipun dua gugatan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.

Menurutnya, pengajuan terbaru ini didasarkan pada sejumlah fakta hukum serta adanya putusan pengadilan yang disebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak termohon.

“Walaupun dua permohonan sebelumnya ditolak, kami kembali mengajukan PKPU karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak termohon,” ujar Hadi Yanto di Medan, Selasa (3/2/2026).

Utang AIHO Hotel Medan Disebut Capai Rp810 Juta

Dalam permohonannya, pihak pemohon menyebut PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan total nilai sekitar Rp810 juta.

Nilai tersebut, kata Hadi, berasal dari hubungan kerja sama antara para pemohon dengan pihak perusahaan dalam kegiatan pengelolaan dan operasional hotel.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang menjadi kewajiban perusahaan disebut belum direalisasikan secara penuh.

“Utang senilai Rp810 juta itu sampai sekarang belum dibayarkan,” tegasnya.

Pihak pemohon mengaku telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari komunikasi secara kekeluargaan, upaya penagihan, hingga pelayangan somasi. Akan tetapi, menurut mereka, langkah tersebut belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum pemohon menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo.

Tidak Hanya Tiga Kreditur, Mantan Karyawan Juga Disebut Masih Menunggu Hak

Selain tiga pemohon utama, gugatan PKPU tersebut juga mengungkap adanya sejumlah kreditur lain yang memiliki tagihan terhadap PT Aiho Indah.

Menurut Hadi, sedikitnya terdapat enam kreditur tambahan, termasuk mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun disebut belum dipenuhi sepenuhnya.

Salah satu perkara yang disorot berkaitan dengan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024.

Dalam putusan tersebut, PT Aiho Indah diwajibkan membayarkan hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga.

Namun, menurut pihak pemohon, pembayaran yang dilakukan perusahaan baru bersifat sebagian sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.

“Putusan pengadilan sudah ada, bahkan langkah eksekusi melalui PN Medan juga telah ditempuh, tetapi kewajiban pembayaran disebut belum dipenuhi secara menyeluruh,” ungkap Hadi.

PKPU Diajukan Demi Kepastian Hukum

Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Medan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Aiho Indah.

Mereka juga meminta penetapan PKPU sementara, penunjukan Hakim Pengawas, serta pengangkatan Tim Pengurus untuk mengawasi jalannya proses PKPU dan pengelolaan aset perusahaan selama proses berlangsung.

Menurut Hadi, mekanisme PKPU diajukan sebagai langkah hukum untuk menciptakan kepastian penyelesaian kewajiban antara perusahaan dengan para krediturnya.

“Harapannya, melalui mekanisme PKPU ini ada solusi yang jelas, termasuk penyusunan rencana perdamaian dan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para kreditur,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menambah perhatian publik terhadap dinamika hukum yang melibatkan AIHO Hotel Medan, terutama terkait penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan mantan pekerja. (Red)

Tags: AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU untuk Ketiga Kalinya
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

6 Juli 2026
1.2k
2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

1 Juli 2026
1.2k
Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

30 Juni 2026
1.2k
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

29 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

23 Juni 2026
1.2k
Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

23 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya

Dewan Minta Rencana Pengosongan Pasar Sambas Ditunda Sampai Idul Fitri

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) Indonesia, Jeka Saragih
News

Dari Arena UFC ke Kampung Halaman, Jeka Saragih Bina Atlet Muda Lewat PSSC

13 Juli 2026
1.1k

Baca
Demo Depan PLN dan Mabes Polri, PP HIMMAH Desak Tangkap dan Adili Darmawan Prasodjo

Demo Depan PLN dan Mabes Polri, PP HIMMAH Desak Tangkap dan Adili Darmawan Prasodjo

13 Juli 2026
1.2k
RPP Ranting PP Desa Manunggal Bowo Terpilih Jadi Ketua

RPP Ranting PP Desa Manunggal Bowo Terpilih Jadi Ketua

13 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
1.1k
Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.