METRO,SIANTAR | Bisnis haram milik, Hoddy Nata (25) warga jalan Seram, Gang Amal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini kandas setelah terendus polisi.
Hoddy yang biasa di panggil akrab Nata ini ditangkap polisi dengan barang bukti 23.07 Gram.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu,mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kita dapat info dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitasnya selama ini,” kata Jonny,Selasa (28/11/2023) Siang.
Berkat informasi itu,petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di dalam rumahnya di jalan Seram Gang Amal, Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat.
Tiba di lokasi,polisi langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket sabu dibalik plat sepeda motor miliknya.
Saat di interogasi,Nata mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di jalan Catur Gang Langgar, Kelurahan Banjar,Kecamatan Siantar Barat.
“Dari dalam rumah jalan Catur kita temukan 7 paket sabu lagi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti ditemukan seluruhnya berupa 9 paket Sabu (Brutto 23.07 Gram), 1 unit HP Merk Samsung,1 buah sendok terbuat dari Pipet,1 buah koper warna biru,Uang tunai Rp.147.000 dan 1 unit Sp. motor honda Beat BK 5515 TAL
Selanjutnya,Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.(zeg)


















