METRO,LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap serta meringkus 3 pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar Kabupaten. Satu diantaranya seorang wanita.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pada Rabu ( 23/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib itu berawal informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang pelaku diduga pengedar narkotika berada di wisma Adian Bilah Jalan H.Adam Malik Kec Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Mendapat info berharga tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung, serta team Opsnal melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial SL alias Yani (20) warga Kel. Pardamean kec. Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu. Dan menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto,1 buah dompet putih hitam dan 1unit HP android merk OPPO.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias KIKI yang beralamat di Gg. Bogor jalan Urip. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku R alias Kiki dirumahnya,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando
Napitupulu SH, kepada wartawan Rabu (30/8/2023) via sambungan seluler.
Kemudian, sambung Iptu Parlando, saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah dan berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,85 gram netto,6 bungkus plastik klip kosong.1 unit HP merk OPPO warna biru.
“Kepada petugas tersangka R alias KIKI mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial I alias Jul warga Lima Puluh Kabupaten batubara,” Pungkas Parlando.
Mendapat info berharga tersebut, Kata Kasi Humas, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud, dalam kurun waktu 3 hari melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dan mengamankan I alias Jul ,di desa Sumber Makmur Kec.Lima Puluh, Kab.Batu Bara.
Dari tersangka I alias Jul IS disita 1 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto ,2 HP merk OPPO dan NOKIA, uang tunai sebesar Rp.900.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas tersangka I alias Jul mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah,antara lain Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.” Paparnya
Mantan Wakapolsek NA X-lX juga menambahkan, bahwa Kedua tersangka Kiki dan Jul merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya ,tersangka mengaku nekad menjual narkoba di dekat untuk memenuhi kebutuhan hidup sejak bebas dari penjara.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara”tutup Iptu Parlando. (heri)





















