METRO,T.BALAI | Penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus tercatat pada laporan Buku Kas Umum (BKU) serta pengawasan pelaksanaan pemanfaatan dana SiLPA ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan pengawas BLUD serta laporan keuangan dapat digunakan sebagai bahan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan SiLPA.
Namun hal ini seperti tidak berlaku di PDAM Tirta Kualo berupa Dana Penyertaan Modal Pemko Tanjungbalai yang merupakan dana SiLPA sejak tahun 2016 terungkap penggunaannya pada tahun 2020 dan berdasarkan Rekening Koran dari Bank Sumut Cabang Tanjungbalai terlihat dana SiLPA ini digunakan sejak tahun 2020 sampai dengan 31 Januari 2025 dengan saldo awal sebesar Rp 1.461.555.219,00 dan saldo akhir sekarang sebesar Rp 15.838.564,00 pada tanggal 31 Juli 2023.
Menurut kalangan pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dana SiLPA ini merupakan penyertaan modal Pemko Tanjungbalai kepada PDAM pada tahun 2013 sebesar Rp 13 milyar guna pembangunan Water Treatment Plan (WTP) 3 berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 900/132/K/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang penggunaan dana penyertaan modal untuk penyelesaian pembangunan WTP 3 dilaksanakan 2 tahun anggaran yakni tahun 2013 dan tahun 2014.
Selanjutnya keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 050/27.B/K/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang penetapan pengguna anggaran pada PDAM Tirta Kualo tahun anggaran 2014, namun setelah pembangunannya selesai pengerjaannya dana ini terdapat sisa sekitar Rp 2 milyar dan sisa dana ini digunakan lagi untuk pemasangan arus listrik PLN sekitar Rp 500 juta lebih yang bertujuan agar WTP 3 dapat difungsikan sebagai mana mestinya.
Setelah dilakukan audit oleh pihak yang berkompeten maka dana penyertaan modal Pemko Tanjungbalai menjadi SiLPA sebesar Rp 1.461.555.219.00 dan sempat tertahan di dalam kas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sejak tahun 2016, dan masalah dana penyertaan modal ini kembali mencuat hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 65.B/LHP/XVII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Diperoleh keterangan bahwa penggunaan dana SiLPA diduga tidak sesuai peruntukannya karena Buku Kas Umum (BKU) tidak lagi ditemukan, demikian juga halnya dengan data yang seyogyanya tersimpan didalam komputer PDAM Tirta Kualo juga diduga sengaja dihilangkan oleh sementara pihak didalamnya sehingga sangat membingungkan kalangan pegawai perusahaan daerah ini saat dikonfirmasi terkait dana SiLPA tersebut.
Diperoleh keterangan bahwa dalam hal sistem komputerisasi ini PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai ada menjalin kerjasama dengan CV W dalam penggunaan software program SISKA dan telah berlangsung lama dengan seorang programmernya berinisial S, namun di peroleh informasi bahwa data pendukung seperti surat permohonan pencairan dana, surat perintah pembayaran, kwitansi maupun fisik (voucher) yang seharusnya tersimpan didalam program SISKA diduga dihilangkan oleh sementara pihak terkait data keuangan tahun 2020 hingga tahun 2021.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution menjawab pertanyaan terhadap seputar permasalahan tersebut melalui sambungan telepon belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya sekarang ini tengah melakukan finishing audit penggunaan dana SiLPA di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, “kami sedang melakukan finishing dari seluruh rangkaian audit yang sudah dilakukan terhadap penggunaan dana SiLPA tersebut”, pungkas Indra.(sdk).

















