METRO,KARO | Ombusman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara ( Provsu) mendukung masyarakat Karo untuk mengungkap indikasi Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme ( KKN) yang di duga di lakukan oleh ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Karo Gemar Tarigan pada Pemilihan Legislatif saat pemilihan legislatif ( Pileg) pada 28 Pebruari 2024 yang lalu.
Ombusman RI mengatakan agar masyarakat yang hendak mengetahui indikasi KKN Yang di duga di lakukan oleh Gemar Tarigan agar menghubungi salah satu dinas terkait di Provinsi Sumut.
Dengan memperhatikan laporan saudara, kepada perwakilan ombudsman RI dinyatakan di tutup dengan sebagai mana ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf e undang undang no 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI dan saudara di sarankan untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Surat Ombusman RI menunjuk salah satu dinas yang ada di provinsi Sumatera Utara.
Yang di tandatangani kepala perwakilan ombudsman RI atas nama Herdensi.
Menindak lanjuti hal tersebut aktivitas anti korupsi Berinisial CS ( 52) mengatakan akan mengikuti arahan dari Ombusman RI dan secepatnya akan berkoordinasi dengan dinas tersebut untuk mengungkap indikasi KKN di Bawaslu kabupaten Karo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan yang Di konfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa Kuasa Penguna Angaran ( KPA) ada Di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Terkait akan adanya pengaduan atas indikasi KKN tersebut, Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis belum berhasil di konfirmasi.
(H.K2)

















